Pemrov DKI jakarta tidak perlu menerbitkan peraturan daerah atau perda untuk sterilisasi jalur busway. Aturan itu telah tercantum dalam undang undang lalu lintas bahkan sanksi yang dikenakan adalah denda Maksimal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditemui di balai kota DKI jakarta senin 13 Juni 2016 mengatakan Bahwa Jalur Transjakarta atau biasa di sebut Busway diharuskan steril

Ahok: Sterilisasi Jalur busway itu tidak perlu Perda
SUBSCRIBE to Our Newsletter
Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.
Next Post
Previous Post
Facebook
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar